Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina atau KKKS

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina atau KKKS
Foto: (Sumber: (Kiri-kanan) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungan terhadap legalisasi dan penataan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi sebagai langkah strategis agar kegiatan eksplorasi masyarakat menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Penataan ini merupakan hasil pembahasan Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, perwakilan Pertamina, dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Cegah Kerusakan Hutan, Pastikan Produksi Terkelola

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan.

“Kegiatan pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, dan potensi kebakaran,” ujarnya.

Dengan adanya legalisasi dan penataan, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan serta pemulihan terhadap kawasan hutan yang terdampak aktivitas pengeboran minyak rakyat.

Rapat koordinasi Tim Gabungan telah digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, sebagai langkah konkret pemerintah dalam penataan sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin.

Diatur dalam Peraturan ESDM, Hasil Produksi Wajib Dijual ke Pertamina

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UMKM masyarakat.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (kontraktor kontrak kerja sama),” jelas Raja Juli Antoni.

Perusahaan migas atau KKKS yang berada di sekitar wilayah sumur rakyat juga diwajibkan untuk membeli hasil produksi minyak tersebut dengan harga sebesar 70 hingga 80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Minyak yang dibeli KKKS dari sumur rakyat nantinya akan dihitung sebagai bagian dari lifting perusahaan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik bagi sumur minyak rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi yang lebih terstruktur bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan