
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata utama yang akan beroperasi selama 24 jam penuh.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen perlindungan dan kenyamanan wisatawan di Bali, terutama dalam menghadapi risiko keamanan, kecelakaan, penyakit, hingga bencana alam.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa posko tersebut akan terintegrasi dengan berbagai layanan penting.
"Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Satpol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik destinasi wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem akan didukung oleh platform digital.
"Kita juga siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi," tambahnya.
Sistem Terpadu untuk Perlindungan Wisatawan
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Gubernur Koster menekankan pentingnya sistem yang menyeluruh dalam pelayanan wisatawan di berbagai lokasi seperti hotel, pantai, gunung, sungai, hingga transportasi antartitik.
"Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain, semua harus dikelola secara terpadu," ia menegaskan.
Posko wisata ini menjadi bagian dari strategi untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan, dengan dukungan manajemen profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi modern.
Tantangan dan Penguatan Layanan Wisata
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025, jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bali telah mencapai 5,6 juta orang.
Empat negara dengan jumlah wisatawan terbanyak ke Bali adalah Australia, Tiongkok, India, dan Inggris.
Sumarajaya menjelaskan bahwa penanganan wisatawan asing dilakukan secara berimbang antara perlindungan dan penegakan hukum.
Namun, masih ada sejumlah tantangan seperti minimnya staf keamanan di sektor pariwisata, fasilitas kesehatan darurat yang belum optimal, serta kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi.
Oleh karena itu, Dispar Bali akan memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan, memperluas layanan asuransi, dan menambah posko wisata di Daya Tarik Wisata (DTW).
Ia juga menyampaikan rencana kerja sama dengan BMKG untuk memasang sistem informasi cuaca real-time di 81 titik wisata.
"Ke depan, semua DTW juga dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata," ujarnya.
Data Keimigrasian dan Perlindungan WNA
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 1.185 tindakan keimigrasian terhadap wisatawan asing.
Dari jumlah tersebut, 406 wisatawan telah dideportasi karena berbagai pelanggaran.
Selain itu, terdapat 144 kasus di mana wisatawan asing menjadi korban, sebagian besar disebabkan oleh kecelakaan dan tindak kekerasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan