billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Implementasi IEU-CEPA Harus Berbentuk Undang-Undang, Pemerintah Targetkan Berlaku Penuh pada 2027

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Implementasi IEU-CEPA Harus Berbentuk Undang-Undang, Pemerintah Targetkan Berlaku Penuh pada 2027
Foto: Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa pelaksanaan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) hanya dapat dilakukan setelah terbentuk undang-undang yang mengatur perjanjian tersebut.

Proses Legislasi dan Ratifikasi

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, menjelaskan bahwa meskipun komitmen antara Indonesia dan Uni Eropa telah disepakati, perjanjian IEU-CEPA belum bisa langsung dijalankan.

"IEU-CEPA akan berlaku efektif setelah undang-undang terkait diterbitkan," ungkapnya.

Nurul menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan dan penjajakan untuk memastikan kesiapan implementasi, meskipun regulasi formalnya masih dalam proses penyusunan.

Sebelum diberlakukan, perjanjian IEU-CEPA harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dari 27 negara anggota Uni Eropa.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa proses ratifikasi di Indonesia relatif cepat, sekitar 1–2 bulan.

Namun, di Uni Eropa prosesnya bisa memakan waktu lebih lama, antara 10 hingga 12 bulan, karena setiap negara anggota harus melalui tahapan administratif dan legislasi nasional masing-masing.

Target Implementasi dan Dampak Ekonomi

Setelah ratifikasi di kedua belah pihak, tahapan berikutnya adalah penyusunan undang-undang oleh DPR RI yang diperkirakan berlangsung antara kuartal II hingga kuartal IV tahun 2026.

Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pemerintah menargetkan implementasi penuh IEU-CEPA dimulai pada kuartal I tahun 2027.

Skema kerja sama ekonomi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa hingga 2,5 kali lipat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa tanpa adanya perjanjian dagang, kinerja ekspor Indonesia ke Eropa masih tertinggal dibandingkan Vietnam.

"Nilai ekspor Vietnam ke Eropa saat ini hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan ekspor Indonesia," ujarnya.

Selain memperkuat perdagangan, sejumlah negara Eropa juga mulai menjajaki peluang investasi baru sebagai dampak positif dari rencana implementasi IEU-CEPA.

Pemerintah memperkirakan potensi peningkatan investasi dari Eropa bisa mencapai 20 persen setelah kesepakatan tersebut resmi berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick