
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sebanyak 1.185 pos bantuan hukum (Posbankum) telah terbentuk di Provinsi Maluku Utara (Malut) sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Posbankum Jadi Solusi Hukum di Desa
“Selain itu, Pos Bankum ini harus lebih mudah menyelesaikan berbagai masalah di kelurahan dan desa, sehingga Kemenkum akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk suatu saat bisa memberikan insentif secara bulanan atau berdasarkan penyelesaian perkara,” ungkap Supratman saat meresmikan Posbankum dan membuka pelatihan paralegal di Ternate.
Menkum menegaskan pentingnya kolaborasi antara Posbankum, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam penyelesaian kasus hukum di tingkat masyarakat.
Ia menambahkan bahwa minimal satu Posbankum harus tersedia di setiap kabupaten dan kota agar layanan hukum dapat diakses secara merata.
Kementerian Hukum juga berkomitmen membantu Gubernur Maluku Utara dalam mengatasi kendala jaringan internet demi memastikan pelayanan berbasis digital berjalan lancar.
Menurut Supratman, kondisi sosial yang sejuk dan kondusif di Maluku Utara menjadi modal kuat untuk memperkuat akses terhadap keadilan di masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Pusat
Saat ini terdapat 12 pemberi bantuan hukum di Maluku Utara dengan persebaran di beberapa wilayah: Kota Ternate (7 titik), Kota Tidore Kepulauan (1 titik), Halmahera Selatan (1 titik), Halmahera Barat (1 titik), Halmahera Utara (2 titik), dan Kepulauan Sula (1 titik).
Kementerian Hukum juga akan membantu pemerintah daerah dalam harmonisasi peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup) agar mendukung keberadaan dan kinerja Posbankum di seluruh Maluku Utara.
Dalam pelatihan bagi para kepala desa, Supratman berharap para kades dapat berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Posbankum dan menyebut dirinya ditunjuk sebagai Duta Posbankum se-Indonesia.
“Ini menjadi harapannya agar paralegal di kelurahan/desa menjadi solutif memberikan keadilan hukum di desa, karena berdasarkan arahan Presiden Prabowo hukum adalah jaminan keadilan sebagai hak azasi seluruh masyarakat, dan Pemprov pastikan adanya keadilan di desa melalui Pos bankum,” ujarnya.
Maluku Utara Masuk Tujuh Provinsi Tercepat
Maluku Utara termasuk dalam tujuh besar provinsi tercepat dalam pendirian Posbankum di Indonesia.
Kehadiran Menkum di Malut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa selain peresmian Posbankum, Menkum juga membuka pelatihan paralegal sebagai tumpuan utama dalam pemberian bantuan hukum.
“Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala daerah di Malut sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam percepatan pendirian pos bankum,” katanya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Posbankum menjadi solusi nyata dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf