billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Jakarta Utara Perkuat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, 8.306 Orang Sudah Tercatat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Jakarta Utara Perkuat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, 8.306 Orang Sudah Tercatat
Foto: (Sumber: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar sosialisasi pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) di Jakarta, Senin (13/10/2025) (ANTARA/Mario Sofia Nasution).)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang kini aktif digunakan oleh puluhan hotel dan penginapan di wilayah tersebut.

"Kami lakukan sosialisasi APOA kepada masyarakat sebagai bentuk penanggulangan dan isu-isu keimigrasian yang terjadi di wilayah kerjanya", ungkap pihak Kantor Imigrasi.

36 Hotel Terlibat, 8.306 WNA Tercatat Lewat APOA

APOA merupakan platform digital yang memungkinkan pihak hotel atau tempat penginapan melaporkan keberadaan tamu asing secara langsung dan real-time.

Cara penggunaan APOA cukup mudah, yakni:

  • Buka laman resmi APOA
  • Daftar dan masuk (login) dengan akun resmi
  • Scan paspor tamu asing untuk pelaporan

Selama periode November 2024 hingga September 2025, tercatat ada 36 hotel dan penginapan di Jakarta Utara yang rutin melaporkan data keberadaan WNA melalui sistem ini.

Jumlah total WNA yang terdata melalui APOA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara mencapai 8.306 orang.

Kolaborasi Hotel dan Imigrasi Dinilai Efektif

Kerja sama antara pihak Imigrasi dan industri perhotelan dianggap efektif dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal sementara di wilayah Jakarta Utara.

"Teman-teman dari Kanim Jakarta Utara sebagai pengawasan orang asing sudah efektif dengan Inteldakim-nya yang berkolaborasi dengan unsur hotel. Ini yang kita harapkan", ujar pihak terkait.

Inovasi penggunaan APOA juga mendapat apresiasi karena dinilai menjawab kebutuhan nyata masyarakat dalam pengawasan keimigrasian secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, strategi ini menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Penulis :
Aditya Yohan