
Pantau - Sebanyak 41 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta dipindahkan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu malam, 12 Oktober 2025.
Pemindahan Dilakukan untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, menyatakan bahwa langkah pemindahan ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kapas,” tegas Syarpani.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-1695 tertanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.
Menurut Syarpani, sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob, dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan merupakan bukti nyata komitmen bersama menciptakan Lapas yang Zero Halinar (Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Langkah ini juga disebut sebagai strategi untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif dari dalam lapas.
Pemeriksaan Ketat dan Pengawalan Gabungan
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan ketat yang mencakup penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.
Pemeriksaan akhir juga dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan sesuai dengan data administrasi.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Syarpani menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat dan terukur demi menghindari potensi gangguan selama proses pemindahan berlangsung.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji.
- Penulis :
- Arian Mesa