billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur DKI Jakarta Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gubernur DKI Jakarta Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 13/10/2025 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi di wilayah ibu kota.

Langkah ini diumumkan usai Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta.

"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah)," ungkapnya.

Antisipasi Penyebaran Rabies dan Perlindungan Hewan

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk antisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

Ia menegaskan akan segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan regulasi tersebut.

"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif," ia mengungkapkan.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," jelasnya.

Apresiasi dari DMFI dan Kalangan Profesional

CEO Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken, memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging anjing dan kucing.

Perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menyebutkan bahwa penerbitan Pergub adalah langkah penting yang patut didukung.

"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia," tegas Marry.

Ia menambahkan bahwa Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi pelopor dalam pelarangan perdagangan daging hewan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Marry juga menilai bahwa kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta saat ini sangat memprihatinkan dan perlu tindakan cepat.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Gubernur Pramono Anung dalam mempercepat penerbitan Pergub tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick