
Pantau - Sejumlah kasus kriminal mencuat menjadi sorotan pada Senin, 13 Oktober 2025, mulai dari putusan praperadilan Nadiem Makarim, dugaan pengancaman oleh DJ Panda terhadap Erika Carlina, hingga perkembangan kasus eksploitasi anak yang menewaskan remaja berinisial RTA.
Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh pihak Kejaksaan telah sah secara hukum.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan turut dihadiri istri Nadiem, Franka Franklin.
DJ Panda Diperiksa, Ammar Zoni Pindah Lapas, dan Kasus Pengeroyokan Ojol
Di kasus berbeda, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh aktris Erika Carlina.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.
Sementara itu, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial RLL (36) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26).
Peristiwa terjadi pada Minggu siang, 12 Oktober 2025, di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah kejadian oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Di sisi lain, artis Ammar Zoni (alias MAA/AZ) diketahui masih menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa Ammar telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang sejak Juli 2025.
Kasus Eksploitasi Anak: Remaja Terapis RTA Diduga Korban TPPO
Kasus yang juga menyita perhatian publik adalah penemuan mayat seorang remaja perempuan berinisial RTA (14), seorang terapis, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepolisian menduga korban merupakan korban tindak pidana eksploitasi anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pihaknya menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak untuk menjerat para pelaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan