
Pantau - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI menggelar Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).
Bahas Kesenjangan antara PPPK dan PNS
Forum ini menghadirkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti dan Pengamat Politik Citra Institute Efriza sebagai narasumber untuk membahas arah kebijakan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Reni Astuti menilai revisi RUU ASN harus mampu menjawab persoalan kesetaraan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini masih menimbulkan kesenjangan, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.
"Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama," ungkapnya.
Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus PPPK yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan kesejahteraan setara dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan kinerja.
"Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS. Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tuturnya.
DPR Dorong Revisi ASN untuk Keadilan ASN
Reni menjelaskan bahwa DPR RI telah menetapkan revisi Undang-Undang ASN sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Pembahasan teknis RUU ini nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.
" Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS. Semua masukan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dalam merumuskan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS.
"Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," jelasnya.
Sebagai penutup, Reni mengajak seluruh ASN di berbagai daerah untuk terus memberikan masukan kepada DPR RI dalam penyusunan revisi Undang-Undang ASN agar regulasi yang dihasilkan berpihak pada kesejahteraan aparatur negara.
"Kami di DPR akan terus mendorong agar kesetaraan pegawai ASN mendapatkan perhatian serius. Mudah-mudahan pembahasan revisi RUU ASN ini bisa menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh ASN di Indonesia," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf