billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Seleksi PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Tekankan Profesionalisme dan Akhlak Mulia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Seleksi PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Tekankan Profesionalisme dan Akhlak Mulia
Foto: Arsip - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 9/10/2025 (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025.

Seleksi ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia sesuai amanat konstitusi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi program prioritas Kemendikdasmen.

"PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkapnya.

Persyaratan dan Proses Seleksi PPG 2025

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

Ia mengungkapkan, "Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai dasar profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan."

Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 wajib memenuhi beberapa syarat utama, yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau telah disetarakan, serta memiliki IPK minimal 3,00.

Bidang studi yang dibuka meliputi 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027.

Mekanisme Pelaksanaan dan Pendaftaran

Pelaksanaan program PPG dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin program studi PPG.

Kuota peserta ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional.

Pendaftaran seleksi dapat dilakukan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Penulis :
Leon Weldrick