
Pantau - Sebanyak 43 warga negara asing (WNA) terjaring operasi keimigrasian di sebuah kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, dan kini terancam dideportasi akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, oleh tim yang terdiri dari 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan menyusul informasi yang diterima pada Jumat, 10 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ungkapnya.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa 20 orang perempuan WNA yang diamankan bekerja sebagai lady companion (LC), dengan rincian 17 orang asal China, 2 orang asal Vietnam, dan 1 orang asal Malaysia.
Mereka diketahui hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Selain itu, ditemukan pula 17 pria WNA asal China yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, juga hanya menggunakan izin tinggal kunjungan.
Petugas juga mengamankan 4 orang yang berperan sebagai supervisor dan 2 orang lainnya yang diduga sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.
Tindakan Tegas dan Ancaman Deportasi
Para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, termasuk verifikasi izin tinggal dan aktivitas mereka di Indonesia.
Pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga memberikan kesempatan kerja kepada para WNA tanpa izin resmi juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Yuldi menegaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa