
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini.
Komitmen Pemerintah Wujudkan Pendidikan Bermutu
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencairan dana ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
"Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," ungkapnya.
Dana yang akan disalurkan mencapai total Rp4,01 triliun, dengan rincian Rp204 miliar untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah.
Dana ini akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga yang telah lolos proses verifikasi.
Proses Pencairan dan Pengawasan Dana Bantuan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa seluruh dana saat ini sudah dalam tahap pencairan dan akan segera disalurkan melalui bank penyalur.
"Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," jelasnya.
Amien menambahkan bahwa alokasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenag untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama di semester kedua tahun 2025.
Ia mengimbau seluruh jajaran Kemenag di pusat dan daerah agar mengawal proses pencairan ini secara akuntabel.
"Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah," tegasnya.
Verifikasi Ketat dan Imbauan kepada Penerima
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan ketat.
"Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya proses ini agar dana yang diberikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan tujuan peningkatan kualitas pendidikan.
Lembaga dengan dokumen yang valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur.
"Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah," ujarnya.
Nyayu juga mengingatkan kepala RA dan madrasah untuk memastikan status pengajuan dana di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) dan Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.
Dana bantuan harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf