Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Imipas Prioritaskan Penguatan Peran Bapas dan Pengawasan Orang Asing Usai Berlaku KUHP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Imipas Prioritaskan Penguatan Peran Bapas dan Pengawasan Orang Asing Usai Berlaku KUHP Baru
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi prioritas utama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Agus menyatakan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, baik pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun pasca-adjudikasi.

"Tugas Bapas nanti akan sangat besar, mulai dari pra-adjudikasi sampai pasca-adjudikasi," ungkapnya.

Penguatan Peran Bapas Perlu Dukungan Anggaran

Agus menjelaskan bahwa penguatan peran Bapas harus diiringi dengan dukungan anggaran, terutama untuk kebutuhan belanja nonoperasional, agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembimbingan dapat berjalan secara optimal.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat tambahan dukungan anggaran khusus terkait pelaksanaan tugas Bapas pasca pemberlakuan KUHP.

"Untuk sementara kita gunakan anggaran yang sudah ada dulu," katanya.

Ia menambahkan bahwa kekurangan dukungan anggaran tersebut akan diupayakan solusinya melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia di kementeriannya.

Langkah optimalisasi itu mencakup pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.

Agus menilai bahwa peran Bapas menjadi semakin penting, terutama dalam mengawasi pelaksanaan pidana sosial dan memberikan pembimbingan kepada warga binaan di luar lembaga pemasyarakatan.

"Pengawasan dan pembimbingan itu butuh dukungan anggaran karena tugasnya makin luas," ia menegaskan.

Pengawasan Orang Asing Juga Diperkuat

Selain fokus pada Bapas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Agus menyebutkan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang lebih kuat, serta peningkatan koordinasi lintas instansi terkait.

"Yang kedua tentunya sistemnya kita upayakan terus perbaikan dan penguatan pengawasan orang asing, termasuk penegakan hukumnya," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya