
Pantau - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengenakan busana Muslim selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025, dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) ke-10.
Busana Muslim Bebas dan Sopan, Gantikan Seragam Sekolah
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai religius dan memperkuat identitas keagamaan di lingkungan sekolah.
"Ini dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, maka kami meminta untuk siswa SD dan SMP mengenakan busana Muslim menggantikan seragam pada umumnya untuk sementara waktu," ungkapnya.
Sopan menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai model busana Muslim yang harus dikenakan, selama tetap sopan, rapi, dan sesuai norma berpakaian.
Busana Muslim dapat dikenakan baik oleh siswa laki-laki maupun perempuan tanpa batasan model, agar memudahkan seluruh siswa dalam mematuhinya.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 400.3.5/04513/431.301/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Tanamkan Nilai Religius dan Hargai Perjuangan Santri
Menurut Sopan, kewajiban mengenakan busana Muslim ini tidak hanya sebagai simbol perayaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
"Peringatan HSN bukan hanya untuk santri saja, namun siswa secara umum. Karena kemerdekaan ini juga dari perjuangan para santri," ia menegaskan.
Ia berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud penghormatan dan kesadaran sejarah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap tradisi keagamaan serta memperkuat karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai religius.
- Penulis :
- Aditya Yohan







