billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13,255 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13,255 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan
Foto: (Sumber: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada negara dari kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Penyerahan simbolis dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara," ungkapnya.

Uang Hasil Korupsi dari Tiga Grup Besar

Uang yang dikembalikan berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Adapun rincian pengembaliannya sebagai berikut:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
  • Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
  • Total yang telah diserahkan ke negara adalah Rp13,255 triliun.

Namun, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Ada Penundaan, Tapi Harus Dibayar

Kedua grup tersebut meminta penundaan pembayaran atas sisa uang yang belum dikembalikan.

Sebagai jaminan, Kejagung meminta penyerahan kebun sawit milik perusahaan tersebut.

"Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya," ia mengungkapkan.

Meski diberi penundaan, Kejagung menegaskan pentingnya tenggat waktu dalam pembayaran tersebut.

"Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara)," tegas Jaksa Agung.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi untuk kepentingan rakyat.

"Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti