
Pantau - Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha distributor, pedagang, dan pengecer beras yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), menyusul temuan lonjakan harga di sejumlah wilayah meski subsidi telah dialokasikan.
Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
"Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut," tegas Amran.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.
Subsidi Rp150 Triliun dan Pengawasan Ketat
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun, dengan harga subsidi sekitar Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram.
Amran menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga dan menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan.
Untuk memastikan stabilisasi harga dan ketersediaan beras, operasi pasar dilakukan secara paralel oleh:
- Kementerian Perdagangan
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi
- Perum Bulog
Penindakan akan berlaku untuk semua jenis beras, termasuk:
- Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)
- Beras premium
- Beras medium
"Semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi," tegas Amran.
59 Kabupaten Langgar HET, Polisi Siap Tindak Tegas
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut terdapat 59 kabupaten/kota dari total 514 yang melaporkan harga beras di atas HET per 20 Oktober 2025.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengawasan langsung di pasar akan dilakukan, baik di pasar tradisional maupun modern.
"Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum," ungkapnya.
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025 menunjukkan:
Rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen: Rp12.531/kg
HET nasional: Rp12.500/kg
Rata-rata harga per zona:
- Zona 1: Rp12.197/kg
- Zona 2: Rp12.785/kg
- Zona 3: Rp13.330/kg
Pemerintah berharap penindakan tegas ini dapat menekan spekulasi dan menjamin akses masyarakat terhadap beras dengan harga yang terjangkau.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti