
Pantau - Pemerintah Indonesia resmi mengubah pendekatan perencanaan karbon dan kontribusi nasional (NDC) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang dinilai terlalu rumit dan menyulitkan pelaksanaan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).
Perubahan Sistem Registri dan Pelibatan OJK
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa perubahan ini bersifat fundamental karena sistem registri untuk NEK dan NDC kini dipisahkan.
"Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkapnya.
Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah berharap pengelolaan ekonomi karbon menjadi lebih efisien dan transparan, termasuk dalam distribusi manfaat kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah," ujarnya.
Pembentukan Komite Pengarah dan Persiapan Menuju COP 30
Dalam struktur baru, Zulhas menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) yang terdiri dari dua menko, 17 menteri, dan kepala lembaga yang terkait langsung dengan agenda perubahan iklim dan ekonomi karbon.
Komrah bertugas mengoordinasikan pelaksanaan NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.
"Dalam pelaksanaannya, komrah yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-dari MPR dan DPR," katanya.
Zulhas menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat terbaru untuk mempercepat implementasi Perpres ini.
" Kami akan tindak lanjut rapat hari ini, penting, agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait, kemudian Kemenko Pangan segera membuat tim pelaksana, dan sekretariat komrah, sehingga ini nanti persiapan untuk COP 30 di UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), Amazonia (Brazil) itu bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti