
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami peran 12 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, yang memicu banjir dan longsor besar baru-baru ini.
Indikasi Tindak Pidana Kehutanan dan Penyalahgunaan Lahan
Ke-12 subjek hukum yang terdiri dari korporasi dan perorangan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk pembalakan liar dan pembukaan lahan tidak sah di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa Tim Gabungan telah dibentuk untuk mengumpulkan bahan dan keterangan secara menyeluruh.
"Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat", ujar Dwi.
Hasil analisis awal dan verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan, yang meliputi wilayah:
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Selatan
Kerusakan tersebut menyebabkan tanah kehilangan daya serap, sehingga hujan deras langsung berubah menjadi aliran permukaan yang memicu banjir besar dan longsor.
Penyegelan Lokasi dan Proses Penegakan Hukum Dimulai
Tim Gakkum Kemenhut telah memasang papan larangan sejak Kamis (4/12) di lima lokasi terindikasi, yakni:
Dua titik di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Tiga titik di lahan PHAT atas nama JAM, AR, dan DP
Penyidik dari Balai Gakkum Sumatera saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana kehutanan terhadap subjek hukum JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Temuan lain berupa material kayu terbawa arus banjir juga memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan liar yang tak sesuai ketentuan.
"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak", jelas Dwi.
Seluruh 12 subjek hukum akan dipanggil dan diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus mendorong restorasi hulu DAS guna mencegah bencana berulang di masa mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








