
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025 untuk angkatan ketiga, yang diikuti oleh lebih dari seratus guru penyandang disabilitas.
Kehadiran peserta difabel ini menjadi sorotan karena Kemenag memberikan perhatian khusus bagi mereka dalam rangka mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa penyelenggaraan PPG yang terbuka bagi guru difabel adalah bentuk nyata komitmen terhadap kesetaraan hak.
"Pendidikan adalah hak setiap insan, tanpa terkecuali. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun guru yang tertinggal hanya karena keterbatasan fisik. Inklusivitas bukan sekadar konsep, melainkan amanat moral dan spiritual yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan," ungkapnya.
Menurutnya, inklusivitas dalam PPG merupakan bagian penting dari reformasi pendidikan Islam yang tengah digencarkan oleh Kemenag.
Ia menyebut kehadiran guru-guru difabel dalam program PPG ini menjadi inspirasi dan teladan bagi seluruh insan pendidikan.
"Pendidikan Islam harus menjadi pionir dalam praktik keadilan sosial. Ketika kita bicara moderasi dan keseimbangan, maka inklusivitas menjadi wajah nyata dari nilai-nilai itu. Afirmasi bagi guru difabel adalah bentuk keberpihakan yang luhur," tambah Amien.
Ia menilai bahwa semangat para peserta difabel dalam mengikuti PPG adalah energi moral untuk terus memperbaiki sistem pendidikan.
"Mereka mengajarkan kepada kita bahwa keterbatasan fisik tidak pernah menjadi penghalang bagi kemuliaan profesi. Justru semangat mereka menjadi energi moral bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem pendidikan," tegasnya.
Dukungan Teknis dan Moral Selama Ujian
Direktur Pendidikan Agama Islam sekaligus Panitia Nasional PPG Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa Kemenag memberikan dukungan penuh kepada para peserta difabel selama pelaksanaan ujian.
Dukungan ini diberikan dalam bentuk pendampingan teknis dan moral agar proses ujian dapat berjalan lancar dan adil.
"Kita ingin memastikan, tidak ada satu pun guru yang tertinggal hanya karena keterbatasan fisik. Semua guru, termasuk yang difabel, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional. Pendampingan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag terhadap prinsip inklusivitas," ia mengungkapkan.
Munir menambahkan bahwa pendamping yang disediakan tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem dukungan psikologis bagi para peserta.
Ia memastikan bahwa perhatian terhadap peserta difabel tidak hanya berhenti pada tahap Uji Pengetahuan (UP), tetapi akan terus dilanjutkan hingga ke tahap Uji Kinerja (UKin).
"Mudah-mudahan semuanya lancar dan lulus. Bismillah, nanti kita kawal sampai tuntas. Tapi tetap diikuti prosedurnya, disiapkan UKin-nya dengan baik," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick