
Pantau - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi wartawan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyatakan bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 perlu diperkuat agar tidak sekadar normatif.
"Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan mutlak diperlukan guna menghindari tumpang tindih atau salah tafsir dalam penanganan kasus hukum terhadap wartawan.
Munir juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum, namun menjadi jaminan agar mereka tidak dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
Menurutnya, Pasal 8 UU Pers merupakan manifestasi dari semangat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
"Kami berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengurangi substansi yang telah berjalan lebih dari dua dekade," ia mengungkapkan.
AJI Soroti Implementasi, Bukan Substansi Pasal
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, juga menilai bahwa Pasal 8 sudah memberikan kepastian hukum bagi perlindungan jurnalis secara luas.
"Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bayu.
Ia menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi, bukan substansi dari pasal tersebut.
AJI mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dalam satu tahun terakhir.
"Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan," tegasnya.
Permohonan Uji Materi oleh Iwakum
Permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil, Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, serta wartawan media nasional Rizky Suryarandika.
Mereka menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi wartawan.
Para pemohon menilai pasal tersebut tidak mengatur secara rinci prosedur perlindungan wartawan, khususnya ketika menghadapi aparat penegak hukum atau gugatan hukum atas pemberitaan.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai larangan terhadap tindakan kepolisian dan gugatan perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Atau dimaknai bahwa tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Dewan Pers.
- Penulis :
- Shila Glorya