Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengedar Sabu Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu di Celana Dalam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengedar Sabu Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu di Celana Dalam
Foto: Barang bukti sabu yang disimpan kedua kurir di dalam celana dalam yang dibawa dari Pontianak menuju DKI Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta (sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 896,7 gram oleh dua pria asal Pontianak yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalam mereka.

Kronologi Penangkapan di Bandara

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, sesaat setelah pesawat yang ditumpangi kedua pelaku tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pukul 07.35 WIB.

Kedua pelaku berinisial YH dan SBP, keduanya berasal dari Pontianak dan berperan sebagai kurir narkoba.

"Kedua pelaku adalah pria berinisial YH dan SBP yang berasal dari Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 mengenai dugaan peredaran gelap sabu dari Kalimantan ke Jakarta melalui jalur udara.

Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba yang mendapat informasi lanjutan dari pengembangan kasus sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok segera melakukan koordinasi dengan otoritas bandara.

Setelah membuntuti kedua pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu. Total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku," jelas AKP Trendy Habibi Ariyanto.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Total sabu yang disita mencapai 896,706 gram, dengan rincian 447,58 gram disimpan dalam celana dalam SBP dan 449,12 gram dalam celana dalam YH.

"Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan," ia menambahkan.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya," kata AKP Trendy.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :
Arian Mesa