billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Yudisial Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Hakim Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi Yudisial Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Hakim Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Foto: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom.

"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim", ungkap perwakilan KY.

KY meminta agar para hakim yang bersangkutan meluangkan waktu untuk hadir memberikan keterangan terkait proses persidangan dan putusan perkara tersebut.

"Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial", ujarnya.

Tom Lembong Siap Beri Keterangan Langsung

Tom Lembong menyambut baik langkah KY dan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung memberikan klarifikasi.

"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya", tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam proses hukum.

"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif", tegasnya.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, kuasa hukum Tom Lembong telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Gedung KY, Jakarta, usai putusan majelis hakim yang memvonis Tom dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom bersalah atas tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui abolisi tersebut, seluruh peristiwa pidana yang sebelumnya didakwakan kepada Tom ditiadakan secara hukum.

Penulis :
Leon Weldrick