
Pantau - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan permintaan dari pemerintah Belanda untuk memulangkan sejumlah narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Pemerintah Indonesia Terima Permintaan dari Belanda dan Negara Lain
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendalami permintaan dari pemerintah Belanda terkait pemindahan narapidana.
"Ada beberapa permintaan dari pemerintah Belanda dan itu sudah kami dalami kalau sekiranya mungkin ya kami akan lakukan, kalau tidak ya tidak," ungkapnya.
Selain dari Belanda, terdapat permintaan serupa dari beberapa negara lain, termasuk Bulgaria.
Namun, pemindahan narapidana dari Bulgaria tidak dapat dilakukan karena narapidana tersebut telah meninggal dunia di Indonesia sebelum proses berlangsung.
Pemerintah Indonesia juga mencatat bahwa narapidana yang diminta untuk dipulangkan biasanya adalah mereka yang sakit, sudah lanjut usia, atau telah cukup lama menjalani masa hukuman di Indonesia.
Jika seorang narapidana baru menjalani hukuman selama 5 hingga 10 tahun, permintaan pemulangan tidak akan dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.
"Tapi kalau sudah di atas 20 tahun kami akan pertimbangkan atau di bawah itu tapi dalam kondisi sakit misalnya, seperti napi dari negara Prancis itu memang sakit dan kami kembalikan karena kalau tidak semua akan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk merawatnya," ia mengungkapkan.
Kerja Sama dengan Belanda dalam Pemindahan Narapidana
Isu pemindahan narapidana menjadi topik pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan pada 19 Maret di Jakarta.
Yusril mencatat bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Dua di antaranya terlibat dalam kasus narkoba, sedangkan tiga lainnya terkait dengan kasus berbeda.
Selain itu, terdapat dua orang deteni warga Belanda yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi akibat persoalan administratif.
Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana.
Namun, Yusril menegaskan bahwa prinsip keadilan dan keamanan nasional akan tetap menjadi pertimbangan utama dalam kerja sama ini.
Jika pemindahan dilakukan, pemerintah Belanda diharapkan menghormati hasil putusan pengadilan Indonesia.
Narapidana yang telah dipindahkan ke Belanda tetap diwajibkan menjalani sisa hukuman sesuai dengan keputusan hukum yang telah dijatuhkan di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick