billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemulangan Meski Ada Kesepakatan Resiprokal dengan Inggris

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemulangan Meski Ada Kesepakatan Resiprokal dengan Inggris
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjalan usai memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa belum ada pembahasan maupun keputusan resmi terkait pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual.

Pernyataan Tegas dari Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah belum mengajukan permintaan pemulangan terhadap Reynhard Sinaga kepada pemerintah Inggris.

"Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris untuk dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum ada," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi adanya kesepakatan resiprokal terkait pemulangan dua narapidana narkotika asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.

Yusril menegaskan bahwa pemulangan Reynhard bukanlah prioritas pemerintah, mengingat isu yang melekat pada kasus tersebut sangat sensitif.

"Reynhard Sinaga itu tidak menjadi prioritas bagi kami karena isu yang beliau itu sangat sensitif," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini lebih memfokuskan diplomasi hukum untuk menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Keamanan Reynhard Terancam, Belum Ada Rencana Pemulangan

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020 setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu dua setengah tahun.

Hakim di Inggris memutuskan bahwa Reynhard baru bisa mengajukan permohonan pengampunan setelah menjalani hukuman selama 30 tahun.

Belum lama ini, Reynhard mengalami penyerangan oleh sesama narapidana di penjara Inggris, yang mengancam keselamatannya.

Pelaku penyerangan tersebut saat ini tengah diadili di Pengadilan Manchester.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana konkret mengenai pemulangan Reynhard.

"Saya rasa, lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja, ya," ucap Agus saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2).

Agus menyatakan bahwa pemulangan WNI yang memiliki permasalahan hukum di luar negeri menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi mereka yang berkelakuan baik.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kesepakatan pemulangan narapidana asing secara resiprokal dengan sejumlah negara seperti Australia, Prancis, dan Filipina.

"Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa harus resiprokal, apa yang mereka terima, ya, kita juga akan minta supaya mereka memperlakukan yang sama terhadap warga kita yang menjalani hukuman di sana," kata Agus.

Sebelumnya, Kemenko Kumham Imipas sempat mewacanakan pemulangan Reynhard melalui negosiasi bilateral dengan pemerintah Inggris.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa (4/2).

Namun hingga saat ini, menurut Agus, Kementerian Imipas belum dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut, dan belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada pemulangan Reynhard.

Penulis :
Leon Weldrick