billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Malaysia, Sita 10 Kg Sabu dan Ganja Berbagai Merek

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Malaysia, Sita 10 Kg Sabu dan Ganja Berbagai Merek
Foto: Tersangka SE beserta barang bukti narkoba berupa 10 kg sabu, 28 strip happy five, dan ganja kering ketika diamankan Polda Riau (sumber: Polda Riau)

Pantau - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita 10 kilogram sabu, enam bungkus ganja kering, dan 28 strip pil Happy Five yang diselundupkan dari Malaysia.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SE (29) pada 16 Oktober 2025 di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

Modus Penyelundupan Melalui Jalur Laut

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti sabu, ganja, dan pil Happy Five itu masuk dari Malaysia lewat jalur tikus di Pulau Rupat," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi sabu, pil, dan ganja.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut.

Tersangka Mengaku Sebagai Kurir Darat

Dari hasil interogasi, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat atau becak darat yang ditugaskan mengantar sabu kepada pembeli.

Ia juga menyatakan bahwa ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman selesai.

"Ini pertama kali saya lakukan, dan saya dijanjikan akan menerima Rp100 juta setelah barang diterima pembeli," ia mengungkapkan.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadapnya adalah penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Penulis :
Leon Weldrick