billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita di Medan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita di Medan
Foto: Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 15/8/2025 (sumber: Polres Jakbar)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan menyita tiga kilogram sabu, 13.557 butir ekstasi, dan 75 sachet happy water dari sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2025.

Pengungkapan Bermula dari Penangkapan di Jakarta Barat

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP Hamdan Agus melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Kota Medan.

Barang Bukti Diamankan di Perumahan Elit Medan

Tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari sebuah rumah di Perumahan Permata Setiabudi Residence Nomor B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando, menjelaskan total barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut.

"Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan," ungkapnya.

Barang bukti sabu dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau untuk menyamarkan isinya.

Pengungkapan ini menandai keberhasilan kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkoba antara Jakarta dan Medan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dikenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Penulis :
Leon Weldrick