billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Desak Pengembang Buka Akses Mushola di Bekasi, Tegaskan Hak Ibadah adalah Hak Konstitusional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Pengembang Buka Akses Mushola di Bekasi, Tegaskan Hak Ibadah adalah Hak Konstitusional
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, Jakarta (23/10/2025). Foto: Dep/vel.)

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menjalankan ibadah, menyusul kasus penutupan akses menuju Mushola Ar Rahman oleh pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akses Mushola Diblokir, Warga Tempuh Jarak Lebih Jauh

Kasus terjadi di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah warga melaporkan bahwa pihak pengembang, PT Hasana Damai Putra, menutup akses menuju Mushola Ar Rahman yang terletak di luar area perumahan.

Akibat penutupan tersebut, warga yang biasa beribadah ke mushola harus menempuh jalur lebih jauh, yang dinilai menghambat kebebasan menjalankan ibadah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan pengembang tersebut melanggar hak konstitusional warga.

"Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah. Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga," ujarnya.

Habiburokhman merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan setiap orang dalam menjalankan ibadah menurut agamanya.

Dorong Solusi Akses dan Legalitas Rumah Ibadah

Komisi III DPR RI mendorong PT Hasana Damai Putra segera menindaklanjuti solusi yang telah diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Bupati Ade menyarankan agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses langsung ke mushola, dengan tetap membangun pagar tambahan dari sisi luar guna menjamin keamanan kawasan.

"Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat," tegas Habiburokhman.

Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap legalitas mushola, termasuk dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster," tambahnya.

Komisi III menegaskan bahwa hak atas ibadah tidak boleh dikompromikan dan semua pihak, termasuk pengembang dan pemerintah daerah, wajib menjamin pelaksanaannya secara adil dan sesuai konstitusi.

Penulis :
Ahmad Yusuf