Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Lancar dan Tanpa Kendala

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Lancar dan Tanpa Kendala
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar tanpa kendala signifikan.

Peralihan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ungkapnya.

Pembentukan Kementerian Haji dipandang sebagai tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional yang diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.

Peralihan Aset dan SDM Didukung Penuh Kemenag

Kementerian Agama, yang sebelumnya memegang tanggung jawab penyelenggaraan haji, menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi, termasuk dalam peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," ia menegaskan.

Dasar hukum peralihan aset merujuk pada Pasal 127A dalam UU No 14 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," jelas Kamaruddin.

Sekjen Kemenag juga memastikan bahwa proses peralihan aset tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.

"Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu," katanya.

Mekanisme Pengalihan SDM Diatur dalam UU

Selain aset, Kemenag juga sedang menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait proses pengalihan SDM.

"Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan," ucapnya.

Menurut Kamaruddin Amin, mekanisme peralihan SDM berbeda dengan aset.

Aset yang bersumber dari dana haji otomatis akan dialihkan ke Kementerian Haji.

Sementara untuk SDM, Undang-undang menyatakan bahwa SDM tersebut "dapat dialihkan", artinya bersifat tidak wajib dan memerlukan proses administratif lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti