billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Alihkan Wewenang Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Alihkan Wewenang Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI
Foto: (Sumber: Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada perwira tinggi dan jajaran komandan satuan TNI dan Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).)

Pantau - Sebuah grafis yang beredar di Facebook pada Oktober 2025 mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan wewenang pemberantasan judi online (judol) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), menggantikan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Narasi dalam unggahan tersebut menyebut, “KABAR BAIK...! Geger.. Prabowo Akhirnya Akan Percayakan Pemberantasan Judol Penyeludupan Kepada Tni Karena Polisi Tidak Bisa Dipercaya [...] Siap2 Tni Akan Menggunduli Oknum Polisi Yng Menjadi Baking Judol.”

Penanganan Judol Melibatkan Banyak Instansi, Bukan Hanya TNI

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa penanganan dan pemberantasan praktik judi online tidak pernah menjadi wewenang tunggal dari satu instansi tertentu, termasuk TNI.

Presiden Prabowo memang pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas judol, yakni pada November 2024, hanya sepekan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Presiden.

Saat itu, Polri mengungkap keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang turut memicu langkah serius pemerintah menangani praktik perjudian daring.

Presiden Prabowo juga menegaskan agar tidak ada anggota Kabinet Merah Putih yang terlibat atau membacking para pelaku dan bandar judol.

Desk Khusus Judol Tetap Dipimpin Kapolri

Untuk mengoordinasikan pemberantasan judol, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan membentuk Desk Khusus Penanganan Judi Online pada 4 November 2024.

Desk ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan melibatkan instansi lain seperti Komdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Sosial.

TNI juga membentuk satuan tugas pemberantasan judol, namun fungsinya terbatas untuk pemantauan internal di lingkungan TNI, bukan untuk mengambil alih peran penegakan hukum dari Polri.

Tidak Ada Pernyataan Resmi Prabowo Alihkan Wewenang

Sampai saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pengalihan wewenang pemberantasan judi online dari Polri ke TNI.

Oleh karena itu, klaim dalam unggahan Facebook tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tergolong hoaks.

Kesimpulan

Klaim: Prabowo alihkan pemberantasan judol dari Polri ke TNI
Rating: Hoaks

Referensi bacaan terkait:

  • 690 penerima bansos di Magetan dihentikan karena terindikasi judol
  • Menkomdigi sebut perempuan kerap jadi korban praktik perjudian daring
  • Kemkomdigi blokir 23 ribu rekening transaksi perjudian daring
Penulis :
Ahmad Yusuf