billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPT Lakukan Penilaian Kebutuhan Korban Terorisme di Jakarta, Fokus pada Pemulihan Holistik dan Pemenuhan Hak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BNPT Lakukan Penilaian Kebutuhan Korban Terorisme di Jakarta, Fokus pada Pemulihan Holistik dan Pemenuhan Hak
Foto: (Sumber: Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT Rahel dalam penilaian kebutuhan program pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/HO-BNPT RI..)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa penilaian kebutuhan korban tindak pidana terorisme merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi para korban, baik langsung maupun tidak langsung, melalui program pemulihan yang dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Inventarisasi Kebutuhan Spesifik Penyintas

Penilaian ini merupakan bagian dari program pemulihan bagi korban terorisme masa lalu yang dilakukan BNPT.

Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT, Rahel, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan spesifik dari setiap penyintas.

"Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara itu hadir bagi penyintas," ungkapnya.

Kebutuhan yang dinilai mencakup dukungan psikososial, bantuan medis, dan peningkatan kesejahteraan para korban.

Rahel menjelaskan bahwa semua kebutuhan yang telah teridentifikasi akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait agar dapat dipenuhi secara tepat dan berkelanjutan.

BNPT juga menghimpun data korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan sebagai korban serta belum mendapatkan hak-haknya.

Tindak Lanjut Putusan MK dan Implementasi Regulasi

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperluas hak korban terorisme masa lalu.

BNPT membuka kembali kesempatan bagi para korban untuk mengajukan permohonan surat penetapan korban hingga 8 Juni 2028.

" Kami juga menyampaikan informasi bahwa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga diharapkan dari rekan-rekan penyintas juga dapat memberikan informasi kepada sesama penyintas yang belum mendapatkan haknya," ia mengungkapkan.

BNPT menegaskan bahwa mereka menjalankan peran sebagai sektor pemimpin (leading sector) dalam penanganan korban terorisme dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh.

Kegiatan penilaian kebutuhan ini merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.

Indeks keberfungsian tersebut menjadi alat ukur sejauh mana para korban telah mampu menjalani kembali fungsi sosial, ekonomi, dan psikologisnya setelah mengalami aksi terorisme.

Penulis :
Aditya Yohan