
Pantau - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyerahkan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri kepada pemiliknya pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyerahkan langsung motor tersebut kepada korban, didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Hari ini, kami kembalikan motor yang sudah dicuri ketiga pelaku, dan ini sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ungkap Kompol Seto Handoko Putra.
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Kelapa Gading untuk menjaga keamanan wilayahnya agar tetap kondusif dan mendukung aktivitas warga.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku
Kejadian pencurian motor tersebut berlangsung pada malam hari, Kamis, 23 Oktober 2025, di depan rumah korban yang terletak di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Menurut AKP Kiki Tanlim, peristiwa bermula ketika korban pulang kerja dan memarkir sepeda motornya di depan rumah, lalu masuk ke dalam bersama istrinya.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor menyala dari arah luar dan mendapati motornya sedang dibawa kabur oleh tiga orang tak dikenal.
Korban segera keluar rumah, meneriaki para pelaku, dan berhasil menghadang mereka bersama warga sekitar.
"Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga," ia mengungkapkan.
Ketiga pelaku, yakni JY (29), AS (16), dan MS (23), sempat dihajar warga hingga babak belur sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
Salah satu korban pencurian, Suprihatin (45), menyampaikan apresiasinya atas cepatnya respon aparat kepolisian.
"Saya sangat terbantu," ucapnya singkat.
Ia menjelaskan bahwa motor tersebut sehari-hari digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengantar anak sekolah, ojek, dan urusan rumah tangga lainnya.
Imbauan Polisi dan Proses Hukum Pelaku
Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak sembarangan parkir, serta disarankan menggunakan kunci ganda.
"Jika ada rezeki lebih, sebaiknya pasang kamera pengintai atau CCTV di rumah atau lingkungan," ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa










