billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala BSSN Jelaskan Definisi Ancaman Siber dalam RUU KKS Usai Kritik dari Komnas HAM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kepala BSSN Jelaskan Definisi Ancaman Siber dalam RUU KKS Usai Kritik dari Komnas HAM
Foto: Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu 29/10/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, memberikan penjelasan terkait definisi ancaman siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penjelasan ini disampaikan menanggapi pandangan Komnas HAM yang menilai bahwa RUU KKS belum secara objektif mengatur definisi ancaman siber.

Penjelasan Ancaman Siber oleh BSSN

Nugroho menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ancaman siber dalam RUU KKS mencakup potensi pencurian dan manipulasi data di ruang digital.

"Ancaman siber itu lebih mengarah kepada bagaimana kita mengantisipasi terjadinya pencurian data atau informasi, terjadi manipulasi data," ungkapnya.

Ia mencontohkan salah satu bentuk ancaman siber yang dimaksud adalah perubahan data dalam sistem perbankan.

"Contoh, data perbankan. Kalau diubah angka, hurufnya, akunnya, nomor rekeningnya, bisa salah itu. Diubah angkanya, bisa salah itu. Jadi, ancaman pencurian, ancaman manipulasi data, ancaman pengambilan data," jelasnya.

Nugroho juga menyoroti potensi ancaman terhadap pusat data yang menyimpan berbagai jenis informasi penting.

"Ini kan ancaman terhadap aktivitas warga masyarakat di ruang siber, ada data pribadi di situ, ada data publik di situ, ada data sensitif di situ," ia mengungkapkan.

BSSN, menurut Nugroho, bertugas untuk memantau segala bentuk kerentanan terhadap ancaman siber tersebut.

Pemantauan ini dilakukan melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara negara, pelaku industri, akademisi, serta komunitas masyarakat.

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mencegah insiden siber yang dapat berdampak luas pada sistem digital nasional.

Komnas HAM Kritik Definisi Ancaman dalam RUU KKS

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan pandangan resmi terhadap RUU KKS dan naskah akademiknya melalui pernyataan tertulis oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Kamis, 16 Oktober.

Komnas HAM menilai bahwa definisi ancaman dan keamanan siber dalam draf RUU KKS terlalu luas dan kabur, serta belum memiliki batasan objektif yang memadai.

"Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai," ujar Anis Hidayah.

Kritik tersebut menjadi perhatian bagi BSSN yang kemudian memberikan klarifikasi guna memperjelas maksud dari konsep ancaman siber dalam regulasi yang sedang dirancang.

Penulis :
Shila Glorya