
Pantau - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap jamaah.
"Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji," ungkapnya.
Biaya Penyelenggaraan dan Komposisi Pembiayaan
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI, diputuskan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai Rp87.409.356 per orang.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen dibiayai melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Efisiensi dan Optimalisasi Dana
Marwan menjelaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil dari efisiensi pada berbagai komponen, termasuk hasil negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat dari dana haji.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta per orang dengan subsidi Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang.
Meskipun terjadi penyesuaian, komposisi pembiayaan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji di masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya










