billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Tertibkan PKL dan Odong-odong Liar di Jatinegara Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satpol PP Tertibkan PKL dan Odong-odong Liar di Jatinegara Timur
Foto: (Sumber: Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur).)

Pantau - Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong yang beroperasi di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Penertiban Berdasarkan Laporan Warga

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan warga terkait keberadaan PKL dan odong-odong di kawasan permukiman serta jalan utama.
“Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan odong-odong itu,” ujarnya.

Aktivitas para pedagang dan odong-odong dinilai menyebabkan kemacetan lalu lintas, kebisingan, serta mengganggu ketertiban umum.
Teguh menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan secara humanis dengan melibatkan 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, enam pedagang menerima kartu kuning sebagai peringatan pertama agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
Langkah itu diambil sebagai pendekatan persuasif agar para pedagang memahami aturan dan tertib dalam berusaha.
Namun, Teguh menegaskan jika masih ada pedagang yang membandel dan kembali membuka lapak, mereka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penindakan Terhadap Odong-odong dan Edukasi Pengemudi

Selain menertibkan PKL, petugas juga menjaring empat unit odong-odong yang beroperasi di kawasan tersebut tanpa izin.
Keberadaan odong-odong di jalan umum melanggar aturan karena tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.
“Pengemudinya kita berikan edukasi untuk tidak beroperasi karena kendaraannya melanggar aturan. Mereka kita minta untuk tidak lagi menggunakan jalan raya sebagai lintasan,” ungkap Teguh.

Ia menjelaskan bahwa odong-odong sering menjadi perhatian karena kerap melintas di jalan utama dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama saat membawa anak-anak.
Oleh karena itu, petugas melakukan pembinaan dan edukasi agar para pengemudi tidak kembali beroperasi secara ilegal.

Selain memberikan peringatan, petugas juga membersihkan trotoar dan badan jalan yang sebelumnya digunakan untuk berjualan.
Perlengkapan dagang dan tenda milik PKL dipindahkan agar area publik dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran seperti Jalan Jatinegara Timur, Rawa Bunga, dan sekitar terminal.
“Kami tidak akan segan menindak jika masih ada pelanggaran. Jangan okupasi area yang bukan peruntukannya. Kami ingin memastikan kawasan Jatinegara tetap tentram, aman, dan tertib,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan