billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Sosialisasikan Sistem Pelaporan MOR dan VRS, Dorong Budaya Keselamatan Penerbangan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhub Sosialisasikan Sistem Pelaporan MOR dan VRS, Dorong Budaya Keselamatan Penerbangan Nasional
Foto: (Sumber: Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Gali Sarjono membuka Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025, yang diselenggarakan 30–31 Oktober 2025 di Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Kemenhub/pri..)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan keselamatan transportasi udara nasional melalui sosialisasi tata cara pelaporan mandatory occurrence report (MOR) dan voluntary reporting system (VRS) kepada seluruh penyedia jasa penerbangan.

“Aspek keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Gali Sarjono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan MOR dan VRS yang diselenggarakan pada 30–31 Oktober 2025 di Bandung, Jawa Barat.

MOR dan VRS: Pelaporan Wajib dan Sukarela Demi Pencegahan Kecelakaan

Gali menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi state safety programme (SSP), yang menjadi mandat dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.

“Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan safety management system (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menyebut salah satu unsur penting dalam SSP adalah sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.

MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, seperti insiden, insiden serius, dan kecelakaan yang memerlukan tindak lanjut operasional.

Sementara itu, VRS adalah sistem pelaporan sukarela yang memungkinkan personel penerbangan melaporkan potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang berisiko terhadap keselamatan.

“Kedua sistem ini saling melengkapi, MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan,” kata Gali.

Sosialisasi Dihadiri 111 Peserta dan Hadirkan KNKT Sebagai Narasumber

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 111 peserta secara hybrid (luring dan daring), yang terdiri dari:

  • Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI sampai X
  • Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  • Bandara Khusus, Water Aerodrome, dan Heliport
  • Perum LPPNPI
  • Maskapai penerbangan
  • Penyelenggara bandara
  • Sekolah penerbangan
  • Badan Usaha Pemeliharaan Pesawat Udara
  • Penyedia layanan teknis penanganan pesawat udara di darat

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga hadir sebagai narasumber, bersama beberapa direktorat teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

“Saya berharap kita memiliki pemahaman yang sama dan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keselamatan serta membangun sistem pelaporan yang terbuka dan berorientasi pada penguatan budaya keselamatan secara berkelanjutan,” tutup Gali.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan