Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul Perpanjang Kerja Sama Terminal Dhaksinarga untuk Mal Pelayanan Publik hingga 2030

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul Perpanjang Kerja Sama Terminal Dhaksinarga untuk Mal Pelayanan Publik hingga 2030
Foto: (Sumber: Kementerian Perhubungan mengoptimalkan aset negara lewat kerja sama Terminal Dhaksinarga Gunungkidul. ANTARA/HO-Humas Kemenhub.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui skema pinjam pakai Terminal Tipe A Dhaksinarga untuk mendukung pelayanan publik.

Transformasi Terminal Jadi Mal Pelayanan Publik Terus Dilanjutkan

Sebagian bangunan Terminal Dhaksinarga di Gunungkidul telah dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul sejak Desember 2020 dan dimanfaatkan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP).

Perjanjian kerja sama ini kini diperbarui dan diperpanjang hingga tahun 2030, dengan luas bangunan lantai dua yang digunakan mencapai 1.230,3 meter persegi.

Kepala Bagian SDM Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Eko Agus Susanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan terminal ini merupakan strategi optimalisasi BMN agar lebih produktif dan berkontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat.

Terminal Dhaksinarga akan terus difungsikan sebagai MPP yang menyatukan layanan pemerintah pusat, daerah, dan BUMD dalam satu tempat terpadu dengan prinsip cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan dan Pelayanan

Perjanjian kerja sama pinjam pakai ini juga dianggap sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat dengan Pemkab Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut baik langkah ini dan menilai bahwa kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Ia menambahkan bahwa transformasi terminal menjadi MPP merupakan lompatan besar menuju sistem layanan terpadu atau One Stop Service yang dibutuhkan masyarakat.

Dasar hukum pemanfaatan BMN ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024.

Eko menjelaskan bahwa bentuk pemanfaatan BMN yang diperbolehkan meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, BSG, BGS, KSPI, dan KETUPI.

Kemenhub berharap kerja sama seperti ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi sekaligus meningkatkan layanan publik yang efisien dan inklusif.

Penulis :
Gerry Eka