
Pantau - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap formula dan mekanisme alokasi Transfer ke Daerah (TKD), agar mencerminkan kebutuhan riil wilayah dan mendorong pemerataan fiskal secara nasional.
Permintaan Reformasi TKD untuk Pemerataan Fiskal
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komite IV DPD RI dan Menteri Keuangan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.
Kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta.
"Kementerian Keuangan agar mencermati dan memperhatikan masukan-masukan dari Anggota DPD RI," ungkap Novita.
Komite IV DPD RI juga mendesak agar regulasi dan syarat penyaluran TKD, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan bentuk TKD lainnya, disederhanakan.
Tujuan penyederhanaan ini adalah mempercepat proses penyaluran agar dapat mendukung proyek infrastruktur dasar seperti sekolah, puskesmas, dan jalan.
"Reformasi atas penyaluran harus diarahkan agar lebih fleksibel, memiliki hasil guna tinggi, dan selaras dengan prioritas daerah," ia menambahkan.
DPD RI juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, terutama antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan fiskal pusat tidak berdampak kontraktif terhadap pembangunan di daerah.
"Komite IV DPD RI meminta Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi alokasi, guna menjaga stabilitas fiskal daerah serta efektivitas desentralisasi," lanjut Novita.
Selain itu, DPD RI mendesak pelibatan langsung lembaganya dalam perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan daerah.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan daerah benar-benar terakomodasi dalam perencanaan fiskal nasional.
Komite IV dan Kementerian Keuangan juga menyepakati pentingnya memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Fokus kerja sama ini mencakup efektivitas TKD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan belanja produktif, keseimbangan fiskal vertikal dan horizontal, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Komite IV DPD RI meminta agar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta penurunan anggaran TKD di tahun 2026, terus dipantau dampaknya terhadap daerah," ujarnya.
Respons Menteri Keuangan: Siap Revisi Dana Alokasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif masukan dari DPD RI dan menyatakan pihaknya akan terus berupaya memperkecil kesenjangan fiskal antarwilayah.
Menurutnya, penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja merupakan prioritas utama.
Kementerian Keuangan, kata Purbaya, juga tengah memperkuat sistem perpajakan daerah dan mengharmonisasikan belanja antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam paparan visualnya, Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia memiliki anggaran belanja yang lebih besar daripada pendapatannya.
Hanya wilayah Jawa yang menunjukkan tren sebaliknya, yakni pendapatan daerah lebih besar dibanding belanja.
Namun, ia menekankan bahwa perbedaan tersebut bukan berarti kondisi keuangan daerah di luar Jawa memburuk.
"Nanti (daerah) yang miskin yang income-nya rendah, kalau bisa dikasih lebih banyak sedikit, kalau nggak nanti kita bikin yang miskin makin miskin, yang kaya makin kaya. Saya akan minta mereka melakukan revisi DAU dan DAK-nya," ungkap Purbaya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








