
Pantau - Artis dan musisi Leonardo Arya atau dikenal sebagai Onad, resmi menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyebut bahwa rehabilitasi Onad dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta terhadap Onad disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Asesmen dilakukan pada Senin, 3 November 2025, menyusul permintaan resmi dari keluarga Onad.
Dalam hasil asesmen tersebut, disimpulkan bahwa Onad layak direhabilitasi mengingat statusnya sebagai korban dan kondisi penyalahgunaan narkoba yang dialaminya.
Rehabilitasi Dijalani di Yayasan Ultra
Setelah hasil asesmen keluar, Onad langsung dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra," jelas Budi Hermanto.
Sebelumnya, Onad telah menjalani proses asesmen di kantor BNNP DKI Jakarta sebagai bagian dari penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyebutkan bahwa asesmen terhadap Onad merupakan hasil koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi, koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP," ia mengungkapkan.
Wisnu juga menambahkan bahwa asesmen dilakukan atas permintaan resmi dari pihak keluarga Onad, yang dikenal sebagai vokalis grup musik Killing Me Inside.
"Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," tambahnya.
Ditangkap di Tangerang Selatan, Masih Berstatus Korban
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hingga saat ini status hukum Onad masih sebagai korban dalam kasus narkoba tersebut.
Penangkapan terhadap Onad dilakukan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Proses hukum terhadap Onad tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian, sambil yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
- Penulis :
- Arian Mesa







