
Pantau - Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menjadi peserta terakhir yang tiba di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu untuk mengikuti sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sidang tersebut membahas kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif.
Adies tiba di Kantor MKD DPR RI di Gedung Nusantara I sekitar pukul 11.57 WIB, ketika sidang telah berlangsung sejak pukul 11.30 WIB.
Saat tiba, Adies hanya sedikit berbicara kepada awak media dan terlihat menyalami beberapa orang, termasuk petugas pengamanan yang berjaga di lokasi.
Lima Anggota DPR RI Nonaktif Jalani Sidang Etik
Selain Adies Kadir, empat anggota DPR RI nonaktif lainnya yang juga menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Nafa Urbach menjadi orang pertama yang hadir di ruang sidang MKD sekitar pukul 10.50 WIB.
Kehadiran Nafa disusul oleh Eko Patrio dan Uya Kuya yang tiba bersamaan, sementara Ahmad Sahroni datang terakhir dengan berlari kecil menuju ruang sidang.
Saat sidang dimulai, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan identitas pengadu dan para teradu dalam kasus dugaan pelanggaran etik tersebut.
Menurut Dek Gam, MKD telah mendengarkan keterangan pengadu, saksi, serta keterangan ahli sebelum sidang putusan dilaksanakan.
Latar Belakang Penonaktifan Lima Anggota DPR
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, beberapa partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena mendapat sorotan publik akibat keterkaitan dengan aksi demonstrasi besar-besaran.
Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut antara lain Adies Kadir dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni dari Partai NasDem yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta dua anggota PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








