Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tawuran Bersenjata di Pesanggrahan, Polisi Amankan 14 Remaja Bersenjata Tajam dan Air Cabai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tawuran Bersenjata di Pesanggrahan, Polisi Amankan 14 Remaja Bersenjata Tajam dan Air Cabai
Foto: Ilustrasi - Sebanyak 46 siswa ditangkap oleh Polsek Pesanggrahan sebagai efek jera agar tidak kembali tawuran, di Jakarta, Jumat 31/10/2025 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Sebanyak 14 orang pelaku tawuran berhasil diamankan polisi di Jalan H Radin, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam dan air cabai terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi Kekerasan Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan diduga membawa air keras.

"Sudah 14 orang kami amankan," ungkapnya.

Rekaman aksi tawuran yang sempat terekam kamera CCTV kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran warga sekitar.

Masyarakat mengaku tidak berani menghentikan para pelaku karena mereka membawa senjata tajam dan menimbulkan ancaman.

AKP Seala menjelaskan bahwa dari 14 pelaku yang ditangkap, awalnya hanya dua orang yang berhasil diamankan.

"Awalnya, ada dua orang, tapi akan terus kami kembangkan," kata Seala.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

Hukuman Berat Menanti Pelaku Tawuran di Bawah Umur

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Polsek Pesanggrahan menegaskan bahwa pelaku tawuran yang masih di bawah umur tetap dapat dikenai hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjara anak disiapkan sebagai bentuk sanksi bagi pelaku usia remaja yang terlibat dalam tindak pidana seperti penganiayaan dan percobaan pembunuhan.

Selain itu, sanksi tambahan juga diberlakukan, termasuk dikeluarkan dari sekolah, pencabutan hak Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga aktif memberikan edukasi kepada anak-anak dan masyarakat mengenai bahaya tawuran dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

Orang tua diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya setelah jam pulang sekolah.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan, terutama kawasan Pesanggrahan.

Penulis :
Shila Glorya