Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penipuan Berkedok Seleksi Akpol, Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penipuan Berkedok Seleksi Akpol, Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka
Foto: Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman (kanan) dan Dirrektur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan seleksi Akpol di Semarang, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan.

Dua Polisi dan Dua Sipil Terlibat Penipuan Rp2,6 Miliar

"Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang, Rabu, 5 November 2025.

Dua tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial SAP dan JW yang diduga menjadi otak dari aksi penipuan tersebut.

Kedua anggota Polres Pekalongan diduga berperan menyebarkan informasi palsu tentang seleksi Akpol dan menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.

Korban dalam kasus ini adalah Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, yang ditawari oleh F dan AUK agar anaknya bisa masuk Akpol Semarang dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp3,5 miliar.

Penipuan ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025.

Dwi Purwanto kemudian menyetujui tawaran tersebut dan telah menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar.

Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap pertama seleksi, yaitu tes kesehatan.

Modus Pelaku: Klaim Koneksi ke Petinggi Polri

Korban sempat diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di institusi Polri.

"SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol," jelas Dwi Subagio.

Sementara itu, "JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban," ia menambahkan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Barang bukti dan kronologi kasus ini telah dirilis secara resmi oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman dan Kombes Pol. Dwi Subagio.

Penulis :
Shila Glorya