Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KBPP Polri Menyatakan Dukungan terhadap Ketegasan Kapolri dalam Menindak Oknum Anggota yang Melanggar Aturan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KBPP Polri Menyatakan Dukungan terhadap Ketegasan Kapolri dalam Menindak Oknum Anggota yang Melanggar Aturan
Foto: (Sumber: Keluarga Besar Putra Putri Polri Pengurus Daerah Metro Jaya (KBPP Polri PD Metro Jaya). (ANTARA/HO-KBPP Polri).)

Pantau - Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak oknum anggota yang melanggar aturan dan viral di media sosial.

Ketua Umum KBPP Polri Evita Nursanty menyampaikan dukungan tersebut dalam acara buka puasa bersama dan peringatan HUT ke-23 KBPP Polri di Jakarta.

Ia menyampaikan, “Statement Pak Kapolri itu kan jelas, tegas kan? Yang bersalah ya ditindak secara hukum. Kami mendukung kebijakan dan keputusan apa yang diambil Bapak Kapolri di dalam hal ini.”

Penegakan Hukum Harus Melalui Proses

Evita menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap anggota yang diduga melanggar tidak dapat dilakukan secara serta-merta dan harus melalui proses hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, “Tentunya tidak mudah untuk menjatuhkan sanksi terhadap seseorang itu, harus ada yang namanya penyelidikan-penyelidikan, penyidikan-penyidikan yang dilangsungkan.”

Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang terjadi merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Evita menyampaikan, “Kita tidak bisa mengatasnamakan institusi. Ini adalah oknum dan tentunya apabila oknum-oknum tersebut melakukan penyelewengan dari tugas dan fungsinya, ya itu sebagaimana Pak Kapolri katakan, itu akan ditindak tegas.”

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kode etik dan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan, “Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang.”

Penulis :
Gerry Eka