
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penangkapan Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kapal tersebut diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11), namun karena kendala teknis, kapal baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11), setelah ditarik menggunakan Kapal Pengawas PSDKP dari wilayah Natuna.
Kapal berbendera Vietnam tersebut bernama HP 9213 TS dengan ukuran 70 gross tonnage (GT), tertangkap sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin resmi.
Petugas dari Kapal Pengawas Barakuda 01 mengamankan tiga orang kru termasuk nakhoda, yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Alat Tangkap Merusak dan Dugaan Transfer Ikan Curian
Kapal tersebut dideteksi melalui sistem pusat komando KKP dan divalidasi melalui patroli udara (airborne surveillance), kemudian di-intercept oleh Kapal Barakuda 01 yang dikomandani Kapten Aldi Firmansyah pada 1 November sekitar pukul 00.41 WIB.
Diketahui, kapal menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar, jenis alat tangkap yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
"Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap," jelas Pung.
Meski kapal dalam kondisi tanpa muatan saat ditangkap, pihak KKP menduga sekitar 70 hingga 80 ton ikan hasil tangkapan ilegal telah lebih dulu dipindahkan ke kapal induk di perbatasan.
Tindakan pencurian ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem laut jika terus dibiarkan.
Pung menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
PSDKP berkomitmen melindungi perairan nasional melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
"Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar," ungkapnya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum perikanan nasional, antara lain:
- Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Pasal 27 angka 16 dan angka 5 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 102 UU Perikanan
- Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiga pelaku akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Tindakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara, dari praktik pencurian ikan oleh kapal asing.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








