
Pantau - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta mengumumkan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) senilai di bawah Rp500 ribu kini tidak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.
Biaya 0 Persen untuk Transaksi Kecil, Dorong Penggunaan QRIS
Kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha.
“Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp500 ribu),” ungkapnya.
Sebelumnya, transaksi QRIS di atas Rp100 ribu dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen.
Kebijakan potongan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 dan mulai resmi dihapuskan sejak Desember 2024 untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
Langkah ini diambil untuk mendorong adopsi QRIS yang lebih luas, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah serta konsumen dengan nilai transaksi harian yang relatif rendah.
Jakarta Sumbang 40 Persen Transaksi QRIS Nasional
Saat ini terdapat sekitar 6 juta pengguna QRIS di Jakarta.
Jumlah merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS juga telah mencapai angka 6 juta dan ditargetkan meningkat menjadi 7 juta merchant.
Jakarta menyumbang sekitar 40 persen dari total transaksi QRIS secara nasional.
Kontribusi tertinggi berasal dari wilayah Jakarta Selatan yang menyumbang hampir 35 persen, disusul Jakarta Barat sekitar 24 persen, dan Jakarta Pusat sekitar 17 persen.
Sementara itu, wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur belum disebutkan secara rinci kontribusinya, sedangkan Kepulauan Seribu tercatat masih sangat minim.
BI DKI akan terus mendorong penetrasi QRIS di wilayah dengan kontribusi rendah, khususnya Kepulauan Seribu.
Yosamartha juga menyampaikan bahwa ke depan, QRIS akan diintegrasikan lebih luas, termasuk untuk pembelian tiket layanan publik.
Harapannya, adopsi QRIS dapat meningkat secara merata di seluruh wilayah Jakarta, termasuk di wilayah kepulauan dan pasar tradisional.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







