Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPT Tegaskan Negara Wajib Pulihkan Warga Terpapar Radikalisme Lewat Deradikalisasi di Luar Lapas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNPT Tegaskan Negara Wajib Pulihkan Warga Terpapar Radikalisme Lewat Deradikalisasi di Luar Lapas
Foto: (Sumber: Kepala BNPT Komisaris Jenderal Eddy Hartono saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA/HO-BNPT RI..)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa negara tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga wajib memulihkan warga yang pernah terpapar paham radikal dan terorisme melalui program deradikalisasi, termasuk di luar lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartomo saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat pada 3 November 2025 di Jakarta.

"Dalam psikologi politik, hal tersebut dikenal dengan resiprokal. Di mana negara punya kewajiban, masyarakat juga punya kewajiban," ungkapnya selaku koordinator Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.

Pendekatan Rehabilitatif dan Kolaboratif

Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan radikalisme dan terorisme dari pendekatan represif ke pendekatan rehabilitatif dan kolaboratif.

"Tapi, negara turut memulihkan individu yang terpapar lewat serangkaian program deradikalisasi di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), maka dari itu Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi hendaknya bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya.

Ia meminta 21 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim tersebut melakukan identifikasi dan penilaian terhadap individu sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

" Kami harapkan penilaian dilakukan Densus 88, BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri. Setelah itu, pembinaan apa yang pas, misalkan pembinaan kewirausahaan, nah sambil membina kewirausahaan, kami titip wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan," ujar Eddy.

Reintegrasi Sosial dan Perlindungan dari Stigma

Program deradikalisasi juga diarahkan untuk menjamin proses reintegrasi sosial yang utuh bagi mantan narapidana terorisme (napiter).

Menurut Eddy, para napiter yang telah bebas harus diantarkan kembali ke komunitasnya dengan pendampingan dari aparat setempat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah atau kepala desa, agar mereka tidak merasa terpinggirkan.

Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Prima, mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi ini karena memperkuat sinergi antaranggota tim.

Prima berharap pelaksanaan deradikalisasi di luar lapas ke depannya memiliki acuan yang jelas.

"Perlu ada SOP kapan kita bergerak untuk menyiapkan lingkungan dan sekitar ketika mereka kembali di sini. Kami berharap masyarakat sekitar paham dan tidak ada stigmatisasi," ujarnya.

Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti