Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Universitas Nasional Tegaskan Komitmen Tolak Rasisme dan Junjung Kebhinnekaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Universitas Nasional Tegaskan Komitmen Tolak Rasisme dan Junjung Kebhinnekaan
Foto: (Sumber: Kegiatan diskusi antara Universitas Nasional dengan perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (Imapa) se-Jadetabek serta Papua Connect (Pace) di Jakarta, Kamis (6/11/2025). ANTARA/HO-UNAS)

Pantau - Universitas Nasional menegaskan komitmen menolak segala bentuk rasisme di lingkungan kampus dan menjunjung tinggi nilai kebhinnekaan.

Rektor El Amry Bermawi Putera menyatakan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan wajib menjaga sikap toleransi, serta tidak ada ruang bagi ujaran kebencian, diskriminasi, atau tindakan merendahkan kelompok tertentu.

Universitas Nasional terus menciptakan suasana akademik yang aman, inklusif, dan berkeadilan, dengan prinsip kesetaraan sebagai dasar dalam penerimaan mahasiswa dan proses akademik.

Juru Bicara Unas, Selamat Ginting, menekankan perbedaan sebagai kekayaan yang harus dihormati, sementara kampus membuka kesempatan pendidikan tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan.

Universitas bertekad melahirkan generasi berpikir terbuka dan menghargai keberagaman dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, melalui diskusi dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua se-Jadetabek dan Papua Connect, yang dilakukan secara konsisten sejak Pengenalan Lingkungan Budaya Akademik (PLBA), perkuliahan multikulturalisme, hingga diskusi lintas budaya.

Ketua IMAPA se-Jadetabek, Semifon Arikson Kambue, mengapresiasi Unas yang memfasilitasi penyelesaian masalah dengan baik, sementara Sekretaris Jenderal Papua Connect, Cang Waincang, mengimbau mahasiswa Papua menunjukkan semangat persaudaraan satu Indonesia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan kampus harus menjadi ruang aman bagi semua, dengan pemerintah membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Mekanisme pelaporan kekerasan dapat dilakukan oleh korban atau saksi melalui kanal pelaporan kampus atau Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Penulis :
Aditya Yohan