Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Klaim Presiden Prabowo Bebaskan Ammar Zoni, Pemerintah Tegaskan Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Viral Klaim Presiden Prabowo Bebaskan Ammar Zoni, Pemerintah Tegaskan Hoaks
Foto: (Sumber: Ammar Zoni mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Beredar video di Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto membebaskan selebritas Ammar Zoni dari penjara, namun informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

Klaim Tak Berdasar dan Menyesatkan

Video yang beredar menampilkan foto Ammar Zoni bersama Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo disertai narasi bahwa pembebasan dilakukan atas dasar doa netizen dan bantuan Hotman Paris.

Narasi dalam video menyebutkan, "Ammar Zoni akhirnya bebas berkat doa netizen akhirnya Ammar Zoni langsung dibebaskan oleh Presiden Prabowo."

Video juga memuat pernyataan, "Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto."

Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun pemerintah terkait pembebasan Ammar Zoni.

Proses Hukum Masih Berjalan

Ammar Zoni sebelumnya beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan pada 16 Oktober 2025 dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwanya atas dugaan pemufakatan jahat dalam memperjualbelikan narkotika saat berada di Rutan Salemba pada Desember 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan didasarkan pada Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni adalah tidak berdasar dan termasuk kategori hoaks.

Penulis :
Ahmad Yusuf