
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi meluncurkan Portal Satu Data Jakarta dalam sebuah seremoni yang digelar di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, sebagai upaya memperkuat ekosistem digital pemerintahan provinsi.
Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Responsif
Pramono menegaskan bahwa penguatan ekosistem digital merupakan langkah strategis untuk membangun pemerintahan yang terbuka, efisien, dan kolaboratif.
Ia menyampaikan bahwa Jakarta harus terus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan budaya kerja yang inovatif dan berbasis data.
Portal Satu Data Jakarta diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam mendukung kebijakan publik yang presisi serta layanan publik yang responsif.
Portal ini juga dirancang untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembangunan kota.
"Transformasi digital yang dilakukan harus bertumpu pada keandalan dan keamanan data," ujar Pramono.
Ia menyebut kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai langkah penting untuk menjaga kredibilitas serta keamanan data publik di Jakarta.
Komitmen pada Standar Nasional dan Hak Informasi Publik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pengembangan portal telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Portal Satu Data Jakarta juga telah terhubung secara rutin dengan Portal Satu Data Indonesia Nasional yang dikelola oleh Bappenas.
Pengelolaan data kini menjadi bagian dari komitmen kinerja seluruh kepala perangkat daerah, dengan sistem pengumpulan dan penyaluran data yang terstandarisasi di seluruh pemerintahan provinsi.
Portal ini hadir dengan antarmuka yang dirancang untuk memudahkan pencarian, akses, dan pemanfaatan data oleh publik.
Inisiatif ini merupakan bentuk nyata penerapan Satu Data Indonesia dan pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Saat ini, portal tersebut telah menghimpun 4.795 set data dari 53 organisasi, terdiri dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 lembaga lainnya.
Data yang tersedia mencakup 30 topik strategis dalam 22 bidang sektoral, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, dan berbagai sektor pelayanan publik lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








