
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan bahwa partainya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu melalui kajian internal yang akan dibahas dalam proses revisi di DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Ke-14 Partai NasDem di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.
"Itu kan nanti dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu," ungkapnya.
NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen
Partai NasDem selama ini secara konsisten mengusulkan ambang batas parlemen sebesar tujuh persen dalam setiap pembahasan revisi UU Pemilu.
Saan menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibawa dalam forum diskusi lintas partai di DPR saat pembahasan dimulai.
"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen karena memang juga terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu belum dimulai," ujarnya.
Menurutnya, NasDem telah menyiapkan sejumlah poin untuk ditawarkan kepada fraksi lain serta pemerintah sebagai bagian dari kajian internal.
"Misalnya kayak NasDem, tentu NasDem melakukan kajian terkait dengan nanti revisi Undang-Undang Pemilu. Poin-poin apa saja yang nanti NasDem sampaikan, akan tawarkan kepada fraksi-fraksi yang lain dan tentu juga dengan pemerintah," katanya.
DPR Siapkan Pembahasan Revisi UU Pemilu pada 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai pada tahun 2026 setelah RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi II DPR RI akan menjadi penginisiasi pembahasan revisi tersebut sesuai penetapan dari Badan Legislasi DPR.
Dengan waktu yang cukup panjang sebelum Pemilu mendatang, DPR optimistis dapat menyusun UU yang lebih matang dan sesuai kebutuhan sistem demokrasi.
"Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut," ungkap Zulfikar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







