Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ramson Siagian Desak Pemerintah Tegakkan Kebijakan DMO-DPO Secara Adil dan Konsisten di Sektor Batubara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ramson Siagian Desak Pemerintah Tegakkan Kebijakan DMO-DPO Secara Adil dan Konsisten di Sektor Batubara
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian .)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegakkan secara adil dan konsisten kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di sektor pertambangan batubara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025.

Soroti Ketimpangan Pelaksanaan DMO-DPO

Dalam rapat yang membahas realisasi dan rencana program strategis Kementerian ESDM, Ramson menyoroti adanya ketimpangan pelaksanaan kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri antarperusahaan tambang.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan kewajiban 25 persen dari total produksi untuk pasar domestik, realisasi di lapangan belum merata.

“Kami memperoleh data dari PT Bukit Asam yang menyampaikan bahwa mereka menyalurkan sekitar 55 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik. Tapi dari perusahaan-perusahaan tambang lainnya, banyak yang belum memenuhi ketentuan minimal 25 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan DMO-DPO.

Ia menegaskan bahwa kebijakan DMO-DPO sangat penting karena berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi nasional, terutama untuk kebutuhan batubara pembangkit listrik.

“Kebijakan DMO-DPO itu sangat penting untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Karena itu, kami meminta Kementerian ESDM memastikan pelaksanaannya adil dan tidak hanya dibebankan kepada BUMN seperti Bukit Asam saja,” tegas Ramson.

Desakan Pengawasan dan Transparansi Harga

Menurutnya, ketidakseimbangan pelaksanaan DMO-DPO dapat menimbulkan distorsi pasar dan mengurangi daya saing industri batubara nasional.

Ia meminta pemerintah memperketat mekanisme pengawasan agar seluruh perusahaan tambang, baik swasta maupun BUMN, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban pasokan domestik.

“Jangan sampai ada perusahaan yang diuntungkan karena lemahnya pengawasan, sementara perusahaan lain justru terbebani. Ini soal keadilan dan keberlanjutan kebijakan energi kita,” ujarnya.

Ramson juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan harga batubara domestik atau DPO.

Ia menilai harga domestik yang terlalu rendah dapat mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mematuhi kewajiban DMO, sehingga keseimbangan antara harga ekspor dan domestik perlu dijaga.

“Kita harus realistis. Perusahaan tentu mempertimbangkan aspek bisnis. Tapi pemerintah juga harus memastikan kepentingan nasional tetap terjaga. Karena itu, formula DPO perlu disesuaikan agar adil bagi semua pihak,” katanya.

Komitmen DPR Awasi Kebijakan Energi Nasional

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan DMO-DPO agar sejalan dengan tujuan menjaga ketahanan energi nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Batubara adalah sumber daya strategis. Karena itu, seluruh kebijakan yang menyangkut pengelolaannya harus benar-benar diawasi. DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan energi berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas,” tuturnya.

Ramson berharap dengan penguatan kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat, implementasi DMO-DPO ke depan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif dalam menjaga keseimbangan pasokan energi nasional serta mendorong pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti